PT. Usaha Kawan Baru sesuai dengan Akta Notaris Neddy Farmanto, SH no 56 tanggal 29 Desember 2010 terdaftar sebagai perusahaan yang bergerak dalam usaha jual beli bahan komoditi tambang khususnya Batubara
Yang dikuatkan dengan Pengakuan sebagai Perusahaan Terdaftar bagi Pembelian/Penjualan Batubara (Coal Trader) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalimantan Selatan No. 989/Perindag/PTBB/II/2011
PT. Usaha Kawan Bersama memiliki lahan tambang di Desa Karang Intan Kabupaten Banjar seluas 196,7 Ha sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara pada lahan dengan Kode Wilayah 05.043 P.BJR 2006 - Blok III / Blok ABIRAL dengan Surat Keputusan Bupati Banjar no 537 tahun 2010